Bermula dari Yamaha Vega, Buron dari Tahun 2016 Maling Motor Gak Berkutik Diringkus Polisi

By Fadhliansyah, Kamis, 27 Agustus 2020 | 13:15 WIB

Kena Juga Nih, Jadi Buronan Sejak Tahun 2016, Pelaku Pencurian Motor Ini Akhirnya Berhasil Tertangkap


MOTOR Plus-online.com - Jadi buronan sejak tahun 2016 lalu, pelaku pencurian motor akhirnya tertangkap.

Pelaku yang berinsial AM (28) merupakan DPO pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.

Ia mencuri di Dusun Tanjung Rejang, Kampung Tanjung Kurung, Kecamatan Kasui, Way Kanan, Lampung.

Namun pelarian pelaku pun akhirnya terhenti, setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Kasui Polres Way Kanan.

Baca Juga: Waduh, Curi Motor di Parkiran Minimarket, Ternyata Pria Ini Sudah Terkenal Sering Mencuri Barang di Minimarket Lain

Baca Juga: Koplak, Video Komplotan Maling HP Berjaya Berkat Bantuan Helm Motor, Netizen: Maling Berkelas

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Kasui Iptu Eko Budiarto menerangkan pada Selasa, 02 Desember 2016, pukul 02.00 WIB.

Korban Sutiono bangun tidur dan melihat sepeda motor Yamaha Vega R warna merah, Nopol BE 7846 WH, yang terparkir di ruang tamu sudah tidak ada.

Kemudian, kata Eko, korban melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

“Kunci juga dalam keadaan rusak,” kata Eko, Rabu, 26 Agustus 2020.

Baca Juga: Curanmor Dijamin Minder, Lokasi Parkir Motor Ini Anti Mainstrem Banget

Modus pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu bagian belakang, lalu masuk dan mengambil sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, pelaku keluar melalui pintu depan rumah korban.

Eko menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.

Tim Tekab 308 Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap tersangka di Dusun Lebak Sari, Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Way Kanan.

Baca Juga: Rasain, Maling Burung Apes Setelah Burung yang Dicurinya Lepas Gara-gara Ini, Pelaku Langsung Tinggalin Kandang di Pinggir Jalan

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kasui guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kapolsek.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Tertangkap Tim Tekab 308