Modus pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci pintu bagian belakang, lalu masuk dan mengambil sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, pelaku keluar melalui pintu depan rumah korban.
Eko menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB.
Tim Tekab 308 Polsek Kasui mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap tersangka di Dusun Lebak Sari, Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Way Kanan.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kasui guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara," tandas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Buron 4 Tahun, Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Tertangkap Tim Tekab 308