Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu 4 Bulan Nonstop Mendadak Batal Ditransfer 25 Agustus Kemarin, Bikers Gagal Bayar Cicilan Motor

By Ahmad Ridho, Rabu, 26 Agustus 2020 | 23:05 WIB

Bantuan pemerintah Rp 600 ribu sempat batal ditransfer, bikers harus tahu kenapa sampai gak jadi cair tanggal 25 Agustus 2020 kemarin.

GridMotor.id - Bantuan pemerintah Rp 600 ribu sempat batal ditransfer, bikers harus tahu kenapa sampai gak jadi cair tanggal 25 Agustus 2020 kemarin.

Masyarakat termasuk bikers pasti kecewa karena ada penundaan transfer bantuan pemerintah Rp 600 ribu.

Bantuan uang tunai ini rencananya cair tanggal 25 Agustus 2020 kemarin, namun mundur. Bikers harus gagal bayar cicilan motor akibat penundaan ini.

Bantuan langsung berupa uang tunai Rp 600 ribu ini rencananya akan disalurkan untuk bikers yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

 

Baca Juga: Asyik Banget Nih Bikers Bisa Bayar Cicilan Motor, 5 Bantuan Pemerintah Uang Tunai Disebar ke Rekening Masing-masing

Baca Juga: Sedih, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Gak Berlaku Buat Bikers yang Bekerja Sebagai PNS atau Pegawai BUMN, Ini Alasannya

Bikers jangan asal kecewa apalagi marah akibat penundaan bantuan Rp 600 ribu ini, karena pemerintah punya alasan jelas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tidak diundur, apalagi dibatalkan.

Menurut dia, pemerintah sudah memiliki rencana penyaluran uang sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta tersebut.

"Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Menaker melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu 5 Hari Lagi Cair Bikers Bisa Langsung Cek ATM, Simak Syarat-syaratnya

Menurut dia, hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan belum menyalurkan dana program subsidi upah karena pihaknya mau memastikan terlebih dahulu data calon penerima subsidi upah sudah tervalidasi dan terverifikasi.

"Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," kata dia.

Dirinya juga mengingatkan pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan supaya segera memberikan.

Sebab, masih terdapat 2 juta data nomor rekening yang belum masuk.

Baca Juga: Gak Usah Kaget Saldo ATM Nambah 2 Hari Lagi, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bikers Bisa Bayar Cicilan Motor Nih

Ida juga mengatakan, perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik .

Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemenaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, peserta yang membayar iuran berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Persyaratan lainnya ialah pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non-ASN, memiliki rekening bank yang aktif. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja, dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020," lanjut dia.

Baca Juga: Bikers Buruan Cek Saldo ATM Bantuan Tunai Rp 2 Juta Cair, Liburan 17 Agustus Jadi Makin Semangat

Adapun mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada pekerja atau karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Artinya, dalam satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Subsidi Gaji Rp 600.000 Mulai Ditransfer? Ini Kata Pemerintah",