Gridmoto.id - Horee serbu ATM saldo nambah Rp 2,4 juta untuk 12 juta warga begini kriteria orang yang mendapatkannya.
Bantuan langsung tunai (BLT) atau insentif dari pemerintah sudah cair dari Senin kemarin (24/08/20) untuk modal usaha.
Bantuan modal usaha untuk menumbukan perekonomian bangsa sehingga cepat melaju.
Bantuan langsung tunai (BLT) untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp 2,4 juta dicairkan dari Senin (24/8/2020) kemarin.
Baca Juga: Koplak, Video Komplotan Maling HP Berjaya Berkat Bantuan Helm Motor, Netizen: Maling Berkelas
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikannya pada siang kemarin di Istana Kepresidenan Jakarta.
Presiden Jokowi menyalurkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha mikro secara simbolis.
Kriteria siapa saja yang masuk kategori penerima bantuan UMKM RP 2,4 juta ini?
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan para pelaku UMKM atau usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan modal kerja dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.
Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Adapun persyaratan atau kriteria yang mendaptkan bantuan atau insentif modal usaha sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebagai berikut:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.
DITRANSFER LANGSUNG
Menurut menteri koprasi Teten Masduki, skema dana bantuan pemerintah ini akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik usaha tersebut.
"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com, 16 Agustus 2020.
Dana ini disebut menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.
"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru.
Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelasnya.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan, bantuan ini akan diberikan secara bertahap.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul KABAR BAHAGIA: Bantuan Rp 2,4 Juta untuk UMKM Cair Hari Ini, Cek Segera Rekeningmu!