Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Adapun persyaratan atau kriteria yang mendaptkan bantuan atau insentif modal usaha sebagai berikut:
1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota TNI/Polri
6. Bukan pegawai BUMN/BUMD
Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebagai berikut:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga
3. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.