Pelaksana tugas Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip Dwi Cahyo Utomo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar.
Dwi menyebut, informasi terkait lulusan jalur UM S1 harus membayar uang pangkal Rp 87 miliar itu adalah hoaks.
"Kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar. Informasi itu tidak benar," kata Dwi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (22/8/2020).
Dwi menjelaskan, Undip tidak mengenal istilah uang pangkal.
Terdapat tiga jalur seleksi UM S1 di Undip, yakni jalur reguler, jalur kemitraan, dan jalur bagi golongan tidak mampu atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Menurut Dwi, biaya pendidikan dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Undip tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.
"Format kartu bukti kelulusan yang ada di Twitter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip, sehingga berita perihal uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan, kami tegaskan tidak benar," kata Dwi.
Kalau dibandingkan, uang pangkal itu bisa setara harga motor baru.