Bikers Jangan Kaget Saldo Tabungan Nambah, Bantuan Rp 2,4 Juta dari Pemerintah Ditransfer ke Rekening Buat Modal Usaha

By Galih Setiadi, Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:05 WIB

Bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta buat modal usaha UMKM.

Gridmotor.id - Jangan kaget saldo tabungan nambah, bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah ditransfer ke rekening bikers buat modal usaha.

Cocok banget nih buat bikers yang mau buka usaha, ada bantuan dari pemerintah.

Pelaku usaha UMKM bakal dapat bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.

Bantuan tersebut dibagikan sebesar Rp 2,4 juta, lumayan banget!

Baca Juga: Sedih, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Gak Berlaku Buat Bikers yang Bekerja Sebagai PNS atau Pegawai BUMN, Ini Alasannya

Pemerintah menyalurkan bantuan Rp 2,4 juta lewat program dana hibah.

Bantuan ini bertujuan membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Total 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan BLT ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu 5 Hari Lagi Cair Bikers Bisa Langsung Cek ATM, Simak Syarat-syaratnya

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Pemerintah terus mengevaluasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Koperasi dan UMKM.

"Sekarang Presiden Joko Widodo mengeluarkan program baru, yakni Bantuan Sosial Presiden (Banpres) produktif untuk usaha mikro yang belum bankable, yang belum punya pinjaman dari perbankan," ujar Teten dikutip dari Harian Kompas, Minggu (16/8/2020).

Mantan aktivis ICW ini menuturkan, dana bantuan pemerintah untuk pelaku usaha wong cilik ini langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Bikers Buruan Cek Saldo ATM Bantuan Tunai Rp 2 Juta Cair, Liburan 17 Agustus Jadi Makin Semangat

"Kami mengalokasikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro. Saat ini DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)-nya sudah disediakan, pada tahap awal untuk 9,1 juta unit usaha mikro," kata Teten.

"Per unit usaha mikro memperoleh Rp 2,4 juta sekali bayar, ditransfer langsung ke rekening bersangkutan yang sudah terdata by name by address. Direncanakan diluncurkan pada 17 Agustus 2020," kata dia lagi.

Teten berujar, dana bantuan pemerintah ini menyasar semua sektor UMKM di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok-pelosok daerah yang belum tersentuh perbankan.

"Mereka yang belum punya rekening dibuatkan rekening baru. Untuk pendataan calon penerima program ini, kami menjemput data dari daerah lewat kepala dinas, koperasi, bank perkreditan rakyat, bank pembangunan daerah, himpunan bank milik negara, pemodalan nasional madani, dan lainnya," jelas Teten.

Baca Juga: Bantuan dari Pemerintah Masing-masing Rp 2,4 Juta Kepada 12 Juta Orang Lumayan Buat DP Motor, Kamu Termasuk Gak?

Menurut dia, program bantuan BLT Rp 2,4 juta untuk UMKM ini bisa membantu pelaku usaha mikro dan diharapkan memiliki dampak positif dalam jangka panjang.

"Evaluasi keberhasilan program, hibah diterima secara tepat oleh usaha mikro. Pengalaman dari banyak negara, UMKM yang berkembang adalah UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan dan perpajakan," ungkap Teten.

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," ujar Teten.

Baca Juga: Baik Banget Bu Sri Mulyani Menteri Keuangan akan Beri Bantuan Bagi-bagi Handphone dan Pulsa Tapi Gak Boleh Buat Ngojol

"Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor," kata dia lagi.

Berikut syarat UMKM mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

1. Bukan anggota TNI/POLRI Bukan pegawai BUMN/BUMD.

2. Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

3. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya Bukan ASN.

Uang tersebut bisa dijadikan modal usaha buka bengkel atau lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Skema Pencairan BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Ditransfer ke Rekening"