Yang Gajinya UMR Wajib Baca, Bantuan Rp 600 Ribu Bisa Ditangan Nih Caranya Cuman Begini Aja Bisa Bantu Bayar Motor

By M Aziz Atthoriq, Rabu, 19 Agustus 2020 | 18:45 WIB

Yang gajinya UMR wajib baca, bantuan Rp 600 ribu bisa ditangan nih caranya cuman begini aja bisa bantu bayar motor.

Gridmotor.id - Yang gajinya UMR wajib baca, bantuan Rp 600 ribu bisa ditangan nih caranya cuman begini aja bisa bantu  bayar motor.

Hayo mana suaranya yang punya gaji masih ditahap UMR (Upah Minimum Regional)?

Kita ambil contoh UMR DKI Jakarta saat ini Rp 4.200.000, nah masih di bawah Rp 5 juta bisa dapat bantuan Rp 600 ribu nih.

Caranya gak susah bro, tinggal lakukan 6 hal ini bisa dapat Rp 600 dari pemerintah.

Baca Juga: Merdeka! Besok 17 Agustus 2020 Jangan Lupa Cek ATM , Bantuan Rp 2 Juta Cair dari Pemerintah Uang Bensin dan Dapur Aman

Kementerin Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru yang menuliskan syarat penerima bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Ramai dibicarakan rencana pemerintah untuk memberikan bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta.

Subsidi bantuan ini akan diberikan untuk karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Namun penerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu 5 Hari Lagi Cair Bikers Bisa Langsung Cek ATM, Simak Syarat-syaratnya


Dilansir laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gaji masih UMR? Bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah bisa didapat pakai 6 cara ini, uang bensin aman nih.



Cek saldo ATM, ada bantuan corona sudah dibocorkan Jokowi dan Erick Tohir kapan cairnya (Kompasiana)

Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Merdeka! Besok 17 Agustus 2020 Jangan Lupa Cek ATM , Bantuan Rp 2 Juta Cair dari Pemerintah Uang Bensin dan Dapur Aman


Caranya dengan isi lengkap dari Permenaker dapat diakses di Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.


6 Syarat Penerima Bantuan Tunai untuk Karyawan

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah. (Kompas.com)

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

Baca Juga: Bantuan dari Pemerintah Masing-masing Rp 2,4 Juta Kepada 12 Juta Orang Lumayan Buat DP Motor, Kamu Termasuk Gak?

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah

Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah.


4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta.

Sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Bikers Harus Segera Urus, Pendaftaran Rekening Penerima BLT Terakhir Besok Hari Kamis 14 Agustus 2020, Jangan Tunda Lagi bro

Sebelumnya penerima bantuan subsidi gaji ini 13,8 juta pekerja.

Namun pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan jumlahnya menjadi 15,7 juta pekerja.

Kenaikan penerima bantuan juga berpengaruh pada anggaran yang digelontrkan pemerintah.

Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun.

Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Horeee Ibu-ibu akan Dapat Duit dari Pemerintah Siapkan Rekening Tabungan Bisa Buat Modal Usaha Bapaknya Jadi Ojek Online

Dibagikan 2 tahap

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta.

Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam 2 tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020.

Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali.

Baca Juga: 3 Syarat Dipenuhi Bantuan Rp 600 Ribu Langsung Diberikan 4 Bulan Nonstop, Lumayan Buat Bayar Cicilan Motor
"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan.

Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.