3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
Hanya karyawan dan pekerja yang terdaftar di BPJS yang akan mendapatkan BLT dari pemerintah.
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta.
Sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif
Baca Juga: Bikers Harus Segera Urus, Pendaftaran Rekening Penerima BLT Terakhir Besok Hari Kamis 14 Agustus 2020, Jangan Tunda Lagi bro
Sebelumnya penerima bantuan subsidi gaji ini 13,8 juta pekerja.
Namun pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan jumlahnya menjadi 15,7 juta pekerja.
Kenaikan penerima bantuan juga berpengaruh pada anggaran yang digelontrkan pemerintah.
Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun.
Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Horeee Ibu-ibu akan Dapat Duit dari Pemerintah Siapkan Rekening Tabungan Bisa Buat Modal Usaha Bapaknya Jadi Ojek Online
Dibagikan 2 tahap
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta.
Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam 2 tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020.
Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali.
Baca Juga: 3 Syarat Dipenuhi Bantuan Rp 600 Ribu Langsung Diberikan 4 Bulan Nonstop, Lumayan Buat Bayar Cicilan Motor
"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan.
Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.