Baca Juga: Polisi Enggak Terima Alasan Apapun, Plat Nomor Enggak Terpasang Pasti Ditilang, Begini Kata Polisi
Asep menambahkan, pemilik motor bisa mengambil kembali kendaraannya ke Mapolres Garut.
Namun, harus membawa plat nomor asli motor tersebut dan bukti kepemilikan yang sah.
"Kita juga menghimbau agar pemiliknya bisa membayar pajak kendaraannya yang mati sejak tahun 2015," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pakai Plat Nomor "Malas Kredit", Sepeda Motor Warga Garut Ditilang Polisi"