"Pelaku saat itu diamankan dengan barang bukti dua unit sepeda motor. Kemudian, sebilah pisau, satu buah kunci letter Y, satu buah obeng dan tas sandang," kata Ambarita.
Dia mengatakan, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana curammor.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, karena ada pelaku lainnya yang sudah DPO (dafrar pencarian orang)," pungkas Ambarita.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serang Polisi Pakai Pisau, Dua Spesialis Curanmor di Pekanbaru Ditembak"