"Tapi sudah ada sekitar ratusan motor berhasil didapat," kata dia.
"Sedangkan dengan pelaku EY (Ezi Yananda) baru tiga unit sepeda motor berhasil dicuri, karena baru bergabung dengan SY (Syaiful)," rincinya.
Dia mengatakan, motor yang mereka curi dijual ke sejumlah daerah dengan harga Rp 2 juta.
Uangnya mereka gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku SY mengaku uangnya untuk beli sabu. Sedang EY ngakunya untuk biaya hidup sehari-hari," kata Ambarita.
Baca Juga: Bikin Malu Maling Senior, Video Maling Motor Langsung Kocar-kacir Begitu Hal Ini Terjadi
Lebih lanjut, Ambarita menjelaskan, tertangkapnya dua pelaku curanmor ini berawal dari laporang salah satu korban bernama Ridho Butar-Butar (33).
Korban kehilangan satu unit sepeda motor saat diparkirkan di kantor tempat kerja di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 1 Juli 2020 lalu.
Atas kehilangan itu, korban melapor ke Polsek Tampan.
Tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Bahari Abdi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor tersebut.