2. Harus memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 150 ribu per bulan.
3. Memiliki nomor rekening tabungan bank atas nama sendiri.
4. Harus melibatkan HRD perusahaan untuk pendaftaran kolektif.
TIDAK BISA DICAIRKAN LANGSUNG KE KANTOR BPJS
Sebelumnya ramai beredar kabar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan menerima subsidi dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.
Katanya syaratnya harus mendaftarkan diri langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jasmsostek.
Dilansir dari Kompas.com, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
Ilustrasi kantor BP Jamsostek
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan)," terang Utoh dikonfirmasi Kompas.com, Senin (10/8/2020).