Selain itu ada persyaratan lain yang mesti diperhatikan.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Keterangan tersebut diperkuat Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Erick Thohir Kamis lalu (6/8/2020).
Erick mengatakan setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat dapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Baca Juga: Anak dari Driver Ojol Ini Alami Penyakit Tumor Otak Ganas, Netizen Langsung Lakukan Ini
Yang dimaksud mereka yang memenuhi syarat yaitu memiliki iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp 150 per bulan atau gaji di bawah Rp 5 juta per bulan mulai September.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Jadi, untuk mencairkan BLT atau bantuan langsung tunai sebagai berikut:
1. Karyawan swasta memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.