3 Syarat Dipenuhi Bantuan Rp 600 Ribu Langsung Diberikan 4 Bulan Nonstop, Lumayan Buat Bayar Cicilan Motor

By Ahmad Ridho, Senin, 10 Agustus 2020 | 17:15 WIB

3 syarat dipenuhi bantuan Rp 600 ribu langsung diberikan 4 bulan nonstop, lumayan buat bayar cicilan motor nih.

GridMotor.id - Tiga syarat dipenuhi bantuan Rp 600 ribu langsung diberikan 4 bulan nonstop, lumayan buat bayar cicilan motor.

4 Bulan nonstop bantuan tunai Rp 600 Ribu diberikan pemerintah, jangan sampai lupa cek ATM.

Kabar bagus buat masyarakat khususnya bikers, pemerintah akan berikan bantuan secara tunai sebesar Rp 600 ribu.

Bantuan ini cukup membantu masyarakat, dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan termasuk membayar cicilan kredit motor.

Baca Juga: Cek Rekening Tabungan Anda Pemerintah Kasih Kredit Tanpa Bunga Buat Rumah Tangga, Knalpot Ngebul Lagi Nih

Info ini langsung dikatakan Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

 

Pemerintah akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk gaji tambahan kepada para pekerja dengan pendapatan tertentu.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Erick dalam keterangan tertulis Kamis (6/8/2020).

Baca Juga: 25 Tahun Tanpa Gaji Jadi Supeltas Disabilitas Berseragam Polisi, Kapolres Metro Tangerang Kota Turun Tangan Kasih Bantuan Berharga

Kata Erick, program stimulus ini tengah difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini.

Nantinya, fokus bantuan pemerintah kali ini adalah untuk 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

“Bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” kata pria yang juga menjabat Menteri BUMN itu.

Erick menjelaskan, program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah cukup banyak namun saling berkesinambungan.

Baca Juga: Viral Bupati Cantik Mendadak Terbujur Lemah di Rumah Sakit Setelah Trabasan Naik Motor Trail Bagi-bagi Bantuan, Ternyata Ini Sebabnya

Seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.

Tapi, hal tersebut membutuhkan waktu, data akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat.

“Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit,” ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Heboh, Puluhan Nasi Bungkus Disulap Jadi Uang Jutaan Rupiah, Tukang Sampah Gerobak Motor Jadi Melongo

Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.

Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga: Bikin Haru, Kisah Driver Ojol Menggratiskan Biaya Antar Bantuan Sembako, Nangis Saat Tahu Kondisi Penerima Paket

Syarat dapat bantuan Rp 600 ribu

Berikut ini tiga persyaratan mendapatkan bantuan tunai langsung dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu.

1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta

Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.

Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.

Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Hebat! Gadis Pemberani Loncat Dari Motor Saat Sadar Akan Diculik, Dijanjikan Mendapat Bantuan Sembako dan Uang

2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.

3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN

Bantuan bagi pekerja Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja swasta yang bukan berstatus sebagai pekerja BUMN, termasuk Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri.

"(Penerima bantuan adalah) pekerja di luar BUMN, di luar PNS," kata Erick Thohir.

Baca Juga: Puluhan Driver Ojol Langsung Berkumpul! Sedan Sport Tiba-tiba Minggir Gak Taunya Mau Bagi-bagi Duit Untuk Para Ojek Online, 1 Orang Rp 50 ribuan

Cara Mendapatkan

Jika memenuhi syarat-syarat di atas, bantuan sebesar Rp 600 ribu itu akan ditransfer langsung ke rekening penerima.

Bantuan selama empat bulan itu dicairkan selama dua kali.

Ditargetkan, pencairan pertama dilakukan di bulan September 2020.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul yaitu Pemerintah: Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan.

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Gaji Dibawah Rp 5 Juta, Dicairkan September,