Komplotan Maling Motor di Tasikmalaya Gak Berkutik Dibekuk Polisi, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 5 Agustus 2020 | 16:45 WIB

Empat maling motor di Tasikmalaya ditangkap polisi, salah satunya masih di bawah umur

GridMotor.id - Komplotan maling motor di Tasikmalaya berhasil ditangkap polisi.

Jajaran Polsek Indihiang menangkap empat pemuda anggota berandalan bermotor.

Mereka mencuri dua motor di wilayah hukum Polsek Indihiang.

Keempat pemuda itu masing-masing AA (18) warga Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya; FG (17) warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya; RR (20) dan YFH (19) keduanya warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Bekasi Geger, Terekam CCTV Aksi Maling Motor Gasak Honda CBR150R, Netizen Ikutan Geram

Baca Juga: Nekat Jual Motor Honda Vario Hasil Curian, Kaki Maling Motor Dihadiahi Polisi Timah Panas

Salah satu tersangka dikenakan pidana khusus.

Soalnya, pelaku maling motor masih di bawah umur.

"Seorang tersangka ternyata di bawah umur, yakni tersangka FG yang masih berusia 17 tahun," kata Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi, Rabu (5/8/2020).

Terbongkarnya kasus tersebut setelah para tersangka menjual motor hasil curian melalui media sosial dan diketahui pemilik motor.

Baca Juga: Enggak Ada Takutnya, Dua Maling Mencuri Motor di Rumah Polisi, Jadi Begini Endingnya

Pemilik motor pun segera melapor polisi.

Polisi pun menyamar menjadi pembeli hingga janjian untuk bertemu.

Tersangka pun membawa motor curian ke lokasi pertemuan.

Pemilik motor yang ikut mengenali motor sebagai miliknya.

Baca Juga: Bikin Malu Maling Senior, Video Maling Motor Langsung Kocar-kacir Begitu Hal Ini Terjadi

Petugas pun akhirnya membekuk tersangka pelaku, hingga jumlahnya sebanyak empat orang.

Diketahui belakangan, pelaku hanya menyasar motor yang lupa dikunci setang.

Menurut Kapolsek, tersangka FG yang tinggal di Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, akan diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung.

"Selama proses hukum berjalan hingga putusan pengadilan, kemungkinan tersangka akan didampingi petugas dari LPKA (Lembaga Pendampingan Khusus Anak)," kata Didik.

Baca Juga: Miris Sekali, Motor Cewek Raib Dibawa Kabur Sama Cowok yang Ia Kenal di Aplikasi MiChat, Hati-hati Sis!

Sisanya, terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Di Bawah Umur, Seorang Tersangka Pencuri Motor Diserahkan ke Bapas Bandung