Komplotan Maling Motor di Tasikmalaya Gak Berkutik Dibekuk Polisi, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 5 Agustus 2020 | 16:45 WIB

Empat maling motor di Tasikmalaya ditangkap polisi, salah satunya masih di bawah umur

GridMotor.id - Komplotan maling motor di Tasikmalaya berhasil ditangkap polisi.

Jajaran Polsek Indihiang menangkap empat pemuda anggota berandalan bermotor.

Mereka mencuri dua motor di wilayah hukum Polsek Indihiang.

Keempat pemuda itu masing-masing AA (18) warga Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya; FG (17) warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya; RR (20) dan YFH (19) keduanya warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Bekasi Geger, Terekam CCTV Aksi Maling Motor Gasak Honda CBR150R, Netizen Ikutan Geram

Baca Juga: Nekat Jual Motor Honda Vario Hasil Curian, Kaki Maling Motor Dihadiahi Polisi Timah Panas

Salah satu tersangka dikenakan pidana khusus.

Soalnya, pelaku maling motor masih di bawah umur.

"Seorang tersangka ternyata di bawah umur, yakni tersangka FG yang masih berusia 17 tahun," kata Kapolsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi, Rabu (5/8/2020).

Terbongkarnya kasus tersebut setelah para tersangka menjual motor hasil curian melalui media sosial dan diketahui pemilik motor.