Waspada, Pemotor Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu, 15 Incaran Polisi Saat Razia Operasi Patuh Jaya 2020

By Ahmad Ridho, Senin, 3 Agustus 2020 | 07:10 WIB

Waspada, bikers bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 Ribu, 15 incaran polisi saat razia Operasi Patuh Jaya 2020.

Baca Juga: Sok Jagoan, Pemotor Ngamuk Bentak Polisi Gara-gara Terjaring Razia, Udah Salah Malah Bilang Dijebak

Mana yang paling tinggi? Ini rinciannya:

1. Menggunakan HP saat berkendara.

Bagi bikers yang menggunakan HP saat berkendara akan dikenakan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000,-

Tertuang dalam UU 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi.

Baca Juga: Pemotor Panas Dingin, Polisi Incar 6 Komponen Ini Saat Razia Gabungan, Kalau Lupa Bisa Langsung Dipenjara 1 Bulan

2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar.

Bikers yang tidak sabaran sering menggunakan trotoar untuk mempercepat sampai ditujuan.

Bahkan ada juga bikers yang mengunakan trotoar untuk parkir.

Bagi yang masih nekat lewat atau parkir trotoar akan diberi sanksi sebesar Rp 500.000,- yang diatur dalam UU 22 tahun 2009 pasal 284.

Pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".