"Tersangka mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang berasal dari Man Patin, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Misran.
Setelah mendapatkan barang haram itu, tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,16 gram, 1 unit Honda BeAT tanpa Nopol warna hitam les merah digelandang ke Mapolsek Pasir Penyu.
"Kami berharap semua pihak dapat bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Inhu dengan memberikan informasi kepada polisi," tutup Misran.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul "Gelagat Tak Elok Pengendara Motor Beat Saat Berhenti di Halte Menjadi Awal Perbuatannya Terbongkar"