Waspada! Jual Bensin Eceran Bisa Didenda Rp 30 Miliar sampai Masuk Penjara, Niat Untung Besar Malah Rugi Bandar

By Erwan Hartawan, Jumat, 31 Juli 2020 | 10:40 WIB

Ilustrasi tukang bensin eceran

Gridmotor.id - Banyak belum tau nih, ternyata memperjualbelikan lagi BBM yang dibeli dari SPBU Pertamina ternyata melanggar undang-undang.

Padahal banyak penjual bensin eceran yang naikin harga luar biasa tinggi.

Apalagi kalo di daerah brother masih minim SPBU.

Tapi jangan salah ada aturan yang mengatur jual beli bensin eceran loh.

Baca Juga: Gara-gara Uang Bensin, Penjual Kucing Misterius Gelap Mata Hajar Calon Pembelinya Sampai Berdarah-darah

Baca Juga: Bikin Geger Warga, Kereta Api Ikut Antre di Pom Bensin Jepang, Ternyata Begini Faktanya

Benny Hutagaol, Sales Executive Pertamina Retail IV mengatakan, masyarakat dilarang membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali karena bertentangan dengan UU No.22/2001.

"Siapa saja yang melanggar pasal 53 UU No. 22 tahun 2001 tentang migas bisa diancam pidana maksimal tiga tahun penjara dengan denda maksimal Rp 30 miliar," kata Benny dilansir dari Tribunnews.

Benny menegaskan, pelarangan ini juga berlaku pada kios-kios penjual yang memperdagangkan berbagai jenis BBM untuk mencari untung.

"Alasannya karena hal tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan penjual dan orang lain," terangnya.

Baca Juga: Diantar Orangtuanya, 4 dari 6 ABG yang Gak Mau Bayar Setelah Isi Bensin Menyerahkan Diri ke Polisi, Teryata Begini Kejadian Sebenarnya

"Apalagi lokasinya di wilayah perkotaan, kecuali daerah tersebut jauh dari SPBU," terang Benny.

Viral pedagang bensin eceran jual bensin di depan pintu masuk pom bensin Pertamina

Menurutnya, jika ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya itu salah, karena melanggar UU Migas.

"Misalnya pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium," ujarnya.

"Karena oknum membeli dalam jumlah banyak nantinya masyarakat yang membutuhkan Premium akan kesulitan," sambungnya.