Ada 15 Jenis Pelanggaran Yang Diincar Polisi Saat Operasi Patuh 2020, SIM Tidak Termasuk, Lupa Bawa SIM Kena Tilang Enggak Ya?

By Indra GT, Kamis, 30 Juli 2020 | 22:03 WIB

Polisi menindak pemotor saat Operasi Patuh Jaya 2020, benarkah masa berlaku SIM mati bebas tilang?

Gridmotor.id - Dalam Operasi Patuh 2020 Polisi hanya mengincar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan alias tilang, SIM tidak termasuk.

Dalam daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberi tindakan oleh Polisi saat Operasi Patuh 2020 tidak ada mengenai SIM.

Padahal saat razia yang pertama ditanya oleh Polisi adalah SIM dan STNK dari pengendara motor.

Tapi kok enggak ada mengenai SIM dalam daftar 15 jenis pelanggaran yang ditindak oleh Polisi dalam Operasi Patuh 2020?

Baca Juga: Deretan Aksi Pemotor Ngamuk Bentak Polisi, Membakar Motor Sampai Menangis Karena Enggak Terima Ditilang Saat Terjaring Razia

Baca Juga: Kocak Nih! Lagi Bikin Razia, Polisi dan Pengendara Motor Kena Tilang Malah Bikin TikTok Spongebob

Yup, setiap pengendara motor memang seharusnya punya Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, pemotor juga wajib membawa SIM saat berkendara.

Apalagi di tengah razia gabungan, termasuk Operasi Patuh 2020 yang dimulai sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.

Walaupun SIM tidak termasuk dalam daftar 15 jenis pelanggaran yang ditindak oleh Polisi dalam Operasi Patuh 2020.

Baca Juga: 7 Cara Kocak Pemotor Hindari Razia Polisi Saat Operasi Patuh Jaya 2020, Dijamin Gak Ditilang Bro

Setiap pemotor yang gak bisa menunjukkan bukti kepemilikan SIM bisa ditilang.

Hal itu disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menambahkan bahwa pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan SIM tetap menjadi pelanggaran lalu lintas.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Baca Juga: Bikin Geger Razia Gabungan, Pemotor Perempuan Mendadak Pingsan di Tengah Jalan, Polisi Malah Bilang Begini

"Lupa membawa SIM dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap akan ditilang," ujar dilansir dari Kompas.com.

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Baca Juga: 2 Hari Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar, Polda Daerah Ini Juga Gelar Operasi Patuh Candi, Mau Tau Sasarannya?

Selain itu, pelanggar diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Sedangkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Baca Juga: Gawat Helm SNI Tetap Kena Tilang, Tidak Bisa Lolos Razia Polisi, Ini Alasannya

Daftar 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan tindakan penilangan:

1. Menggunakan HP saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

sumber : korlantas.polri.go.id