Pemotor Panas Dingin, Polisi Incar 6 Komponen Ini Saat Razia Gabungan, Kalau Lupa Bisa Langsung Dipenjara 1 Bulan

By Ahmad Ridho, Kamis, 30 Juli 2020 | 09:35 WIB

Pemotor panas dingin, polisi incar 6 komponen ini saat razia gabungan, kalau lupa bisa langsung dipenjara 1 bulan.

Baca Juga: 7 Cara Kocak Pemotor Hindari Razia Polisi Saat Operasi Patuh Jaya 2020, Dijamin Gak Ditilang Bro

Jika salah satu dari 6 part tersebut tidak terpasang siap-siap ditilang di razia operasi patuh 2020 dengan denda Rp 250 ribu.

Sebenarnya satu lagi part atau komponen yang wajib terpasang dan tidak boleh di modifikasi.

Apalabila melanggar dendanya lebih mahal dari 6 komponen tersebut yaitu wajib menggunakan pelat nomor standar.

Aturan penggunaan pelat nomor atau TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Baca Juga: Bikin Geger Razia Gabungan, Pemotor Perempuan Mendadak Pingsan di Tengah Jalan, Polisi Malah Bilang Begini

Jika kendaraan melanggar aturan pelat nomor, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan loh.

Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.

Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.