Kapok! Dianggap Bikin Bahaya Pengendara Lain, Polisi Tilang Kendaraan yang Pakai Lampu Strobo dan Sirine Pengendara Tak Berkutik Ditonton Pemotor

By Erwan Hartawan, Rabu, 29 Juli 2020 | 10:00 WIB

pemotor ditilang karena menggunakan lampu strabo dan sirine

Gridmotor.id - Selama dua pekan, pemotor wajib melengkap surat kendaraan sebelum beraktivitas.

Jangan sampai tidak membawa surat atau kurang kelengakapan motor seperti spion sampai plat nomor.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mensosialisasikan akan digelarnya razia resmi serentak.

Dalam waktu beberapa hari, Operasi Patuh Jaya 2020 sudah menilang ribuan kendaraan bermotor di hari pertama.

Baca Juga: Kocak Nih! Lagi Bikin Razia, Polisi dan Pengendara Motor Kena Tilang Malah Bikin TikTok Spongebob

Baca Juga: 7 Cara Kocak Pemotor Hindari Razia Polisi Saat Operasi Patuh Jaya 2020, Dijamin Gak Ditilang Bro

Razia yang digelar sampai tanggal 5 Agustus mendatang ini berfokus menindak pelanggar lalu lintas.

Banyaknya pelanggar lalu lintas membuktikan masih banyak pemotor yang kurang kesadarannya.

Pajak kendaraan mati, menerobos lampu merah, enggak pakai helm dan beragam pelanggaran lain.

Salah satunya adalah penggunaan sirine di motor yang memang sudah dilarang.

Baca Juga: Bikin Geger Razia Gabungan, Pemotor Perempuan Mendadak Pingsan di Tengah Jalan, Polisi Malah Bilang Begini

Seperti yang diunggah akun Facebook Renny Satria Wulanda, seorang pengendara nggak berkutik saat diberhentikan polisi.

Dari lampu depan, motor sudah enggak standar sampai akhirnya polisi langsung melakukan tindakan.

Pemotor langsung ditilang dan saat diperiksa anggota polisi lain, motor juga memakai sirine.

Tombol langsung ditekan dan sirine langsung berbunyi serta sempat menjadi perhatian pemotor lain yang diberhentikan polisi.

Baca Juga: Razia Gabungan Heboh, Video Polisi Ringkus dan Tilang Motor Asal Thailand, Pemilik Cuma Garuk-garuk Kepala

Pengendara nampak pasrah saat tertangkap di Lampu Merah Harmoni, Jakarta Pusat, Selasa (28/07/2020).

Secara aturan pun sudah jelas karena tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

Baca Juga: Gawat Helm SNI Tetap Kena Tilang, Tidak Bisa Lolos Razia Polisi, Ini Alasannya

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

f. Iring-iringan pengantar jenazah.

g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian pada pasal ke 135 pasal 1, disebut kalau kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca Juga: Brak! Coba Saat Kabur Razia, Pemotor Ini Malah Seruduk Polisi dan Pengendara Lain

Jika sudah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga paham soal peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo.

Terkait hal ini, tertera di Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Lihat foto-fotonya klik LINK disini.