GridMotor.id - Razia gabungan heboh, video polisi ringkus dan tilang motor Thailand, pemilik cuma garuk-garuk kepala.
Razia gabungan dimulai pada Kamis (23/7/2020) lalu, pelat nomor sering lepas? Ini cara pasang yang aman.
Hari ini kepolisian serempak menggelar razia gabungan diberbagai daerah di Indonesia.
Setelah sempat ditiadakan sementara akibat Covid-19, Razia yang bertajuk 'Operasi Patuh Jaya 2020' digelar kembali.
Baca Juga: Bikin Geger Razia Gabungan, Polisi Kaget Didatangi Istri Tua dan Istri Muda di Jalanan
Dilaksanakan mulai hari ini (23/7/2020) hingga 14 hari ke depan, kepolisian terus menggalakkan ketertiban berlalulintas.
Namun dalam razia kali ini kepolisian menambah point penting yang menjadi fokus, yaitu protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan pengendara.
Selain itu polisi juga akan menindak tegas pengendara yang melanggar dan tidak melengkapi perlengkapan berkendara.
Salah satunya adalah penggunaan dan posisi pelat nomor motor.
Pelat nomor motor harus terpasang dengan rapi dan jangan mengubah bentuknya.
Seperti GridMotor kutip dari akun Instagram @makassar_info berikut ini.
Seorang pemotor asal 'Thailand' diringkus dan langsung ditilang.
Pemotor ini bukan dari Thailand, tapi mengganti pelat nomor dengan model asal Thailand.
Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Incar Helm Logo 3 Huruf, Kalau Gak Ada Mending Putar Balik
Beberapa polisi nampak menunjukkan kesalahan pemotor itu yang cuma bisa garuk-garuk kepala kebingungan.
Polisi langsung memberikan surat tilang kepada pemotor yang mengganti pelat nomor motornya itu.
Padahal sesuai Undang-undang, mengubah pelat nomor motor bisa dipenjara selama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Dalam Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 yaitu:
Baca Juga: Razia Gabungan Resmi Digelar, Kenali Ciri-ciri Polisi Gadungan dari Dua Tanda Ini
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," demikian isi UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280.
Penasaran? Simak langsung videonya di bawah ini: