Razia Gabungan Heboh, Video Polisi Ringkus dan Tilang Motor Asal Thailand, Pemilik Cuma Garuk-garuk Kepala

By Ahmad Ridho, Selasa, 28 Juli 2020 | 08:32 WIB

Razia gabungan heboh, video polisi ringkus dan tilang motor Thailand, pemilik cuma garuk-garuk kepala.

Baca Juga: 2 Hari Razia Operasi Patuh Jaya 2020 Digelar, Polda Daerah Ini Juga Gelar Operasi Patuh Candi, Mau Tau Sasarannya?

Pelat nomor motor harus terpasang dengan rapi dan jangan mengubah bentuknya.

Seperti GridMotor kutip dari akun Instagram @makassar_info berikut ini.

Seorang pemotor asal 'Thailand' diringkus dan langsung ditilang.

Pemotor ini bukan dari Thailand, tapi mengganti pelat nomor dengan model asal Thailand.

Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Incar Helm Logo 3 Huruf, Kalau Gak Ada Mending Putar Balik

Beberapa polisi nampak menunjukkan kesalahan pemotor itu yang cuma bisa garuk-garuk kepala kebingungan.

Polisi langsung memberikan surat tilang kepada pemotor yang mengganti pelat nomor motornya itu.

Padahal sesuai Undang-undang, mengubah pelat nomor motor bisa dipenjara selama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Dalam Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 yaitu: