Baca Juga: Razia Gabungan Resmi Digelar, Kenali Ciri-ciri Polisi Gadungan dari Dua Tanda Ini
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," demikian isi UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280.
Penasaran? Simak langsung videonya di bawah ini: