Pelat nomor motor harus terpasang dengan rapi dan jangan mengubah bentuknya.
Seperti GridMotor kutip dari akun Instagram @makassar_info berikut ini.
Seorang pemotor asal 'Thailand' diringkus dan langsung ditilang.
Pemotor ini bukan dari Thailand, tapi mengganti pelat nomor dengan model asal Thailand.
Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Incar Helm Logo 3 Huruf, Kalau Gak Ada Mending Putar Balik
Beberapa polisi nampak menunjukkan kesalahan pemotor itu yang cuma bisa garuk-garuk kepala kebingungan.
Polisi langsung memberikan surat tilang kepada pemotor yang mengganti pelat nomor motornya itu.
Padahal sesuai Undang-undang, mengubah pelat nomor motor bisa dipenjara selama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Dalam Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 yaitu: