Gridmotor.id - Bejat banget bro, tukang pijat keliling di Surabaya yang naik motor Honda Astrea melakukan tindakan tidak terpuji.
Pasalnya, saat jasanya disewa, ternyata malah wikwik istri penyewanya.
Pelaku bernama Dwi Apriyanto (40), kabarnya sudah sembilan tahun jadi tukang pijat panggilan.
Bapak dua anak itu juga menjual jasanya dengan motor Honda Astrea hitam.
Namun siapa sangka, pria yang sudah lama menjalani profesinya ini malah mengambil kesempatan untuk berbuat bejat.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah ruang kamar di kediaman korban.
Kejadiannya hari Selasa (21/7/2020) kemarin, sekitar pukul 19.00 WIB.
Korbannya seorang ibu rumah tangga berusia 18 tahun.
Sebut saja dengan nama samaran Bunga.
"Jadi tukang pijat keliling itu pelaku diundang ke rumah korban," ujar Kapolsek Sukolilo, AKP Subiyantana dikutip dari Surya.co.id, Kamis (23/7/2020).
Ceritanya, ungkap Subiyantana, pelaku saat itu memang sedang dipanggil jasanya oleh suami korban untuk memijat Bunga.
Bunga mengaku sakit nyeri pada bagian perut.
"Sehari sebelumnya korban sempat mengeluh kesakitan diperutnya, lalu panggil jasa tukang pijat," tuturnya.
Suami korban semula tidak merasa aneh dengan gelagat pelaku.
Apalagi pelaku juga dikenal berpengalaman memijat sejak sembilan tahun lamanya.
Namun setelah 30 menit berselang, kecurigaan suami korban terhadap pelaku muncul.
Pemicunya, suara gaduh dari dalam kamar dan sesekali diikuti suara teriakan lirih dari istrinya.
Sadar ada yang tak beres dengan hal itu, ia langsung bergegas menghampiri kamar.
Dugaannya tak salah, istrinya ternyata dipaksa wikwik oleh si tukang pijat yang disewanya.
"Suami korban melihat adegan pelaku dan kaget lalu melaporkan ke Polsek Sukolilo," pungkasnya.
Baca Juga: Main Remas Geger Begal Bokong dan Payudara Sambil Naik Honda Astrea Grand Menghantui Wanita
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, akibat perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tukang Pijat Keliling di Surabaya Kepergok Setubuhi Istri Penyewanya, Seperti Ini Kronologinya