Gridmotor.id - Geger anggota geng motor tewas dikeroyok warga, polisi langsung bongkar kronologinya.
Tewasnya anggota geng motor itu berada di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percutseituan.
Pembunuhan geng motor itu terjadi pada Minggu (19/7/2020).
Namun, motif pembunuhan baru terkuak sehari yang lalu, yaitu Selasa (21/7/2020).
Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja membeberkan kronologinya.
Diketahui anggota geng motor itu bernama Richard Kesuma (16).
Ia merupakan warga Desa Seantis, Kecamatan Percutseituan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan ayah korban, Riandi Fuja pada Minggu (19/7/2020).
Baca Juga: Sok Jagoan, Video Geng Motor Gak Berkutik Kena Razia Balap Liar, Kapolres Langsung Ambil Tindakan
"Ayah kandung korban menyebutkan pembunuhan itu terjadi sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percutseituan, tepatnya di atas lalan tol dekat Bakaran Jagung," kata Ricky dikutip dari TribunMedan.com.
Riandi Fuja mengetahui peristiwa nahas yang dialami putranya setelah istrinya mendapat informasi dan kiriman foto melalui ponsel, dari saudara.
"KoKorban tersebut meninggal dunia dalam keadaan luka-luka," jelas Ricky.
"Kemudian pelapor mengecek kebenaran informasi dan foto tersebut ternyata benar bahwa yang meninggal dunia adalah anak kandung pelapor," sambungnya.
Baca Juga: Bahaya, Ada Geng Motor Sport Penimbun Bensin Premium, Tangki Dimodif
Ricky menyampaikan seorang saksi bernama M Saiful, membenarkan terjadinya bentrok oleh geng motor melawan warga sekitar di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang.
Saksi juga melihat pelaku Legianto alias Anto Dower (46) mengendarai motor Kawasaki Ninja Warrior dan membawa senjata tajam jenis katana.
Saksi lainnya, Rendi Alfandi juga membenarkan terjadi bentrok geng motor melawan warga sekitar.
“Saksi ketiga M Fauzan Amri Nasution juga menuturkan hal sama,” ujarnya.
Setelah melakukan penyidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Legianto sebagai tersangka.
"Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka Legianto diduga keras melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," lanjutnya.
Dari keterangan tersangka, kata Ricky, pelaku memarkirkan motornya di depan sebuah toko dan langsung berlari menuju saksi dan korban dengan membawa senjata tajam jenis samurai.
Tersangka juga mengakui melakukan penusukan sebanyak dua kali ke arah korban.
"Kita juga menemukan senjata tajam jenis samurai dan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior yang terdapat bekas darah di samping sebelah kiri sepeda motor," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Kapolsek Percutseituan Beber Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Anggota Geng Motor Richard Kesuma"