Setelah melakukan penyidikan, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Legianto sebagai tersangka.
"Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka Legianto diduga keras melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," lanjutnya.
Dari keterangan tersangka, kata Ricky, pelaku memarkirkan motornya di depan sebuah toko dan langsung berlari menuju saksi dan korban dengan membawa senjata tajam jenis samurai.
Tersangka juga mengakui melakukan penusukan sebanyak dua kali ke arah korban.
"Kita juga menemukan senjata tajam jenis samurai dan sepeda motor Kawasaki Ninja Warrior yang terdapat bekas darah di samping sebelah kiri sepeda motor," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Kapolsek Percutseituan Beber Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Anggota Geng Motor Richard Kesuma"