Jangan Sampai Ditilang, 7 Pelat Nomor Jenis Ini Jadi Incaran Polisi, Kalau Janggal Buruan ke Samsat

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 22 Juli 2020 | 11:45 WIB

ilustrasi pelat nomor motor

Baca Juga: Modal Rp 1 Juta Beli Yamaha Jupiter Bodong, Ganti Pelat Nomor Malah Berakhir di Penjara

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Sebelum terlambat dan kena tilang dan didenda sampai setengah juta, lebih baik segera cek kendaraan brother.

Baca Juga: Geger Pemotor Honda Vario Diancam Kawanan Begal Bercelurit, Polisi Langsung Buru Pelaku, Bukan Berdasarkan Pelat Nomor

Apabila didapat pelat nomor aneh yang janggal dan memenuhi salah satu dari 7 jenis tersebut, segera datang ke samsat.

Di sana, minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"