Jangan Sampai Ditilang, 7 Pelat Nomor Jenis Ini Jadi Incaran Polisi, Kalau Janggal Buruan ke Samsat

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 22 Juli 2020 | 11:45 WIB

ilustrasi pelat nomor motor

Baca Juga: Gak Bisa Tidur Nyenyak, Honda Supra X Ringsek Pemotor Terkapar Jadi Korban Tabrak Lari, Bemper dan Pelat Nomor Mobil Malah Ketinggalan

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," ungkap Fahri dikutip dari Kompas.com.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," sambung Fahri.

Makanya, buat yang baru beli kendaraan, baik baru atau bekas harus perhatikan pelat nomornya.

Kiri pelat nomor asli dilengkapi embos

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:

Baca Juga: Grup Honda PCX150 Mendadak Heboh, Dudukan Pelat Nomor Variasi Bikin Pemilik Motor Mengusap Dada, Sakit Tapi Gak Berdarah

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.