Koplak Nih, Tau Sedang Direkam Seorang Wanita, Pria Ini Malah Nekat Mastrubasi Di Atas Motornya 

By Indra GT, Jumat, 17 Juli 2020 | 16:30 WIB

Potongan video pria tak dikenal memamerkan kelamin dan melakukan masturbasi di atas motornya yang terjadi di kawasan Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Gridmotor.id - Seorang pria nekat lakukan masturbasi di atas motor saat tau direkam oleh seorang wanita.

Sebetulnya wanita ini merekam bukan karena pria ini masturbasi di atas motornya melainkan curiga kalau pria ini maling.

Mungkin kalau tidak direkam pria ini tidak melakukan aksi nekat masturbasi di atas motornya.

Belum ada kejelasan kenapa pria ini nekat masturbasi di atas motornya.

Baca Juga: Bejat! Pengendara Motor Matic Terekam 'Pamer Burung' dan Lakukan Ini di Tempat Sepi, Pelaku Incar Siswi Sekolahan

Baca Juga: Bekasi Heboh, Video Pengendara Motor Matic Nekat Lakukan Ini di Depan Bocah 10 Tahun, Pelaku Langsung Kabur

Baru-baru ini warga di sekitar Gang Jalan Parang Kusumo 1, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, diresahkan oleh aksi masturbasi pria di tempat umum.

Menurut keterangnan saksi Resa Lusita (23), kejadian ini bermula ketika dirinya mencurigai pria yang mondar-mandir di dekat toko yang dijaganya.

Resa kemudian berinisiatif merekam aksi mencurigakan pelaku lantaran berfikir orang tersebut akan melakukan aksi pencurian.

"Saya curiga saya rekam, tapi dia malah tenang - tenang," papar dia.

Tidak disangka pria tersebut malah memamerkan alat kelamin di Gang Jalan tersebut.

Baca Juga: Pria Pamer Anunya Sambil Masturbasi di Atas Motor Depan Kosan Putri Bikin Cewek Histeris, Pergi Tanpa Tutup Resleting

Gara-gara videonya ini menjadi viral di media sosial.

Untuk lebih mengetahui kasus ini, berikut 5 faktanya.

1. Kronologi

Kasus ini bermula dari kecurigaan Resa, yang mencurigai sosok ini karena mondar-mandird di tekat toko yang dijaganya.

Resa kemudian merekam aksi ini namun hal tak diduga justru terjadi kepadanya.

Tidak disangka pria tersebut malah memamerkan alat kelamin di Gang Jalan tersebut.

"Tapi dia malah berani memamerkan miliknya (kemaluan)," kata dia.

"Saya sempat keluar dan menuding pelaku tapi dia malah tetap santai sambil memamerkan alat kelaminnya," jelas Resa.

Setelah itu, pelaku pergi dari jalan tersebut.

Pria misterius yang melakukan aksi tidak senonoh dengan masturbasi di Gang Jalan Parang Kusumo 1 Laweyan, diketahui menggunaka sebuah motor.

 Baca Juga: Begal Payudara Kembali Tebar Ancaman, Dua Cewek Pulang Kerja Malam Hari Jadi Korban, Pelaku Langsung Ngacir Naik Motor Matic

2. Pelaku diduga idap Sindrom Parafilia

Psikolog Universitas Muhamadiyah Surakarta, Soleh Amini menyebut jika eksibisionisme masuk dalam gangguan kejiwaan bernama sindrom Parafilia.

"Tergolong sindrom Parafilia, termasuk didalamnya ada sadisme dan fetitisme," katanya, dalam dalam acara Obrolan Virtual TribunSolo, Kamis (16/7/2020).

Soleh menganggap kelainan kejiwaan ini dapat disembuhkan.

Termasuk melalui terapi intens yang dilakukan oleh Psikolog.

"Bisa melalui pendekatan psikoterapy," katanya.

"Juga terapi kognitif, itu efektif untuk penyembuahan, tapi tidak efisien masalah waktu," ungkapnya.

Menurut Soleh, penyembuhan akan memerlukan ketekunan.

Baca Juga: Makin Nekat! Video Pemotor Lakukan Aksi Bejat Begal Payudara di Tengah Keramain, Korban Sempat Kejar Pelaku

Selain dapat disembuhkan melalui psikolog, Soleh mengungkapkan jika eksibisionisme dapat sembuh melalui psikiater maupun tenaga medis.

"Jika melalui tenaga medis nanti diberi obat tertentu," tandasnya.

Meskipun dapat disembuhkan, namun ia menegaskan jika harus ada tindakan berbeda terhadap pelaku eksibisionisme.

Ia sendiri membagi menjadi 2 kategori pelaku, yang pertama jika pelaku secara sadar dan merencakan aksi, maka tindakan yang dilakukan harus kedalam ranah hukum.

"Kalau yang kedua bisa disebabkan oleh kelainan kepribadian," tuturnya.

"Orang seperti ini perlu ditolong untuk direhabilitasi," pungkasnya.

Baca Juga: Gawat Sepinya Jalanan Saat Pandemi Virus Corona, Begal Payudara Kembali Beraksi 

3. Bila Dilaporkan Polisi, Pelaku Bisa Terjerat Penjara 10 Tahun

Kanit PPA Polresta Surakarta AKP Dwi Erna Rusanti dalam Program Overview Tribunnews memaparkan jika pelaku eksibisionisme dapat dipidana dengan pasal khusus.

Itu juga yang bisa menimpa seorang pria misterius yang videonya saat masturbasi di Gang kawasan Laweyan, diunggah seorang netizen di media sosial.

Dikatakan oleh AKP Dwi jika terdapat 2 pasal yang berbeda untuk menjerat pelaku eksibisionisme.

Untuk pasal pertama, dikatakan oleh AKP Dwi adalah pasal 281 KUHP.

Pasal tersebut dikenakan bagi pelaku eksibisionisme yang mengalami gangguan mental.

"Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," katanya.

Baca Juga: Geger, Curhatan Model Sekaligus Artis Soraya Larasati Jadi Korban Begal Payudara Oleh Pemotor Pakai Helm Full Face Saat Lari Pagi, Pelaku Langsung Kabur

Sementara untuk pelaku yang secara sadar dan cenderung direncakan untuk melakukan aksi mempertontonkan alat kelamin tersebut, akan dikenai pasal pornografi nomor 33 ayat 44 tahun 2004.

"Kalau pasal ini hukumannya 10 tahun dan denda 4 miliar," pungkasnya.

Terkait postingan viral pria yang masturbasi di Laweyan, Dwi mengaku juga sudah melihat keriuhannya di media sosial.

Namun, bila tak ada laporan dari masyarakat ke kepolisian, maka kepolisian tak bisa melakukan pengusutan.

Baca Juga: Sadis Banget, Pemotor Wanita Jadi Korban Begal Payudara Sampai Terjatuh, Yamaha NMAX dan Pelaku Berhasil Diamankan

4. Bukan Kejadian pertama di Lokasi

Selain aksi pria misterius yang menggunakan motor matic melakukan aksi masturbasi, ternyata ada tukang cilok melakukan aksi serupa.

Kejadian serupa terjadi di gang Jalan Parang Kusumo 1 Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Hal tersebut dikatakan saksi Resa Lusita (23) pegawai sebuah toko di kawasan tersebut.

"Sebelumnya ada pedagang cilok, sama aksi gituan juga (masturbasi)," jelas warga Sukoharjo itu yang memergoki kejadian serupa, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Samarinda Geger, Begal Payudara Menghantui Para Wanita Bermotor, Pelaku Meremas Sambil Berkata

5. Ciri-ciri Pelaku Masturbasi

Pria misterius yang melakukan aksi tidak senonoh dengan masturbasi di Gang Jalan Parang Kusumo 1 Laweyan, diketahui menggunaka sebuah motor.

Motor yang digunakan pelaku adalah jenis matic dengan warna hitam.

Pria itu nampak menggunakan helm warna putih, dan masker.

Serta menggunakan kaos lengan pendek, dan cela jeans panjang.

Pria itu nampak menggunakan sandal jepit warna merah.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Kasus Masturbasi di Kawasan Laweyan, Pelaku Bisa Terjerat 10 Tahun Penjara jika Dilaporkan