Pasal 34 ayat 2: "Walikota melimpahkan kewenangan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing."
Pasal 34 ayat 4 berbunyi: sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
Baca Juga: Waduh! Video Pemotor Mudik Menyemut Sampai Bikin Macet Cikarang, Polisi Kewalahan
c. paksaan pemerintahan yang meliputi :
1. penyitaan KTP;
2. pembubaran kerumunan;
3. penutupan sementara; atau
4. paksaan pemerintah lainnya berupa antara lain push up, joget, memberikan makan Orang Dengan Gangguan Jiwa (OTGJ) di Liponsos.
Baca Juga: Bukan Sekedar Larangan! Video Pemotor Bandel Langgar PSBB, Langsung Dihukum Nyapu Jalan
d. pencabutan izin.
Berbagai pelanggaran yang terjadi di antaranya tidak memakai masker, face shield, dan sarung tangan di tempat kerja, restoran hingga toko dan swalayan.
Berdasar data 15 Juli, ada 7.331 akumulasi kasus di Surabaya dengan 2.988 dirawat, 3.705 sembuh dan 638 meninggal.
Surabaya menjadi daerah tertinggi di Jawa Timur.