Kapolsek Setu, AKP Dedi Hardiana mengatakan bahwa pelaku ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 4056 KOE milik korban Siti Nur Tina.
Aksi maling motor ini terjadi di Kp Cijengkol RT 03 RW 01, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (9/7/2020).
"Pelaku berhasil kita tangkap pada Sabtu (11/7/2020) di Karawang," kata Dedi, dalam keterangannya, pada Rabu (15/7/2020).
Dedi menjelaskan pelaku berhasil ditangkap dari hasil pelacakan melalui GPS yang ada di motor korban.
Baca Juga: Butuh Modal Nikah, Pemuda Ini Nekat Mencuri Motor di Parkiran, Masih Pakai Modus Lama
Polisi menunjukkan sepeda motor hasil kejahatan pelaku
Awalnya, dari hasil pelacakan, motor hasil curian itu berada di wilayah Desa Singjaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Saat motornya ditemukan, pelaku tidak ada di lokasi. Kemudian polisi terus melakukan penyelidikan dan pemburuan.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan, pelaku ada di Karawang dan kita menuju ke sana lakukan penangkapan," beber dia.