Gridmotor.id - Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga yang gadaikan motor Yamaha Mio milik temannya.
Melansir dari Tribun Jateng, ibu rumah tangga itu berinisial DA (28).
Dia merupakan warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Tmur, Jawa Tengah.
Satreskrim Polresta Banyumas pun menangkapnya, lantaran menggadaikan sepeda motor temannya.
Ibu rumah tangga itu ditangkap pada Kamis (9/7/2020).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, mengatakan pelaku DA diamankan karena dilaporkan oleh Irena Yuliasih (30).
Korban merupakan warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kronologinya, berawal saat tersangka mendatangi rumah korban.
DA meminjam sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor R2615 KA milik korban.
"Alasanya untuk mencari suami tersangka untuk mengambil uang," ujarnya dikutip dari Tribunbanyumas.com, Jumat (10/7/2020).
Setelah ditunggu seharian, sepeda motor tidak kunjung dikembalikan.
Korban yang merasa curiga lalu melaporkannya ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan korban segera melakukan penyelidikan.
Setelah sepeda motor tersebut berhasil dipinjam oleh pelaku berikut STNK nya.
Kemudian motor tersebut digadaikan oleh tersangka DA seharga Rp 1 juta.
Kasatreskrim menambahkan bersama pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu unit motor milik korban.
Usai laporan tersebut penyidikan akan dilakukan lebih lanjut, sementara DA dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolresta.
Tersangka DA akan disangkakan dengan pasal 372 tentang penggelapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Banyumas Dibekuk Polisi Lantaran Gadaikan Motor Pinjaman