Usai laporan tersebut penyidikan akan dilakukan lebih lanjut, sementara DA dan juga barang bukti telah diamankan di Mapolresta.
Tersangka DA akan disangkakan dengan pasal 372 tentang penggelapan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Banyumas Dibekuk Polisi Lantaran Gadaikan Motor Pinjaman