Kaki Dilubangi Polisi, Niat Hilangkan Jejak Dengan Trondolin Dan Pasang Plat Palsu Pada Motor Curian, Residivis Ini Malah Berujung Begini

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 9 Juli 2020 | 20:20 WIB

Ilustrasi motor korban curanmor yang sudah dipreteli

Gridmotor.id - Kaki dilubangi Polisi, niat hilangkan jejak motor curian residivis ini trondolin dan pasang plat palsu.

Ngomongin residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) emang gurih-gurih sedep nih bro.

Gak heran, masyarakat pasti geram dengan maling yang tega banget ngambil motor kesayangan orang.

Nah baru-baru ini kawanan residivis kena imbasnya nih, karena tim Kepolisian berhasil meringkus pelaku.

Baca Juga: Makin Berani Aja, Video Detik-detik Maling Bobol Rumah Kosong, Sampai Parkir Motornya di Garasi Korban

Baca Juga: Puluhan Anak Motor Ngamuk, Berulang Kali Jambret Sasarannya Anak Kecil Pegang Hp, 2 Maling Ini Ditangkap, Bapaknya Anak Motor Begini Deh Jadinya

Seorang residivis curanmor kesakitan sambil berjalan karena kaki kanannya ditembus peluru petugas.

As (22), pelaku residivis curanmor terpaksa ditembak karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan

Dilansir dari TribunJatim.com, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan.

Bahwa dalam aksinya tersangka bersama dengan dua orang temannya.

Baca Juga: Bisa Jadi Bang Toyib! Jangan Pernah Tergiur Murah Beli Motor Bodong Alias Tanpa Surat, Salah-Salah Bisa Dipenjara 4 Tahun Nih

"Mereka bertiga berboncengan naik sepeda motor merk Garuda tanpa nomor polisi. Mereka kemudian berkeliling mencari sasaran sepeda motor," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (9/7/2020).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat menunjukkan tersangka berinisial AS beserta barang bukti. Artikel ini tela

"Tujuan penggantian plat nomor palsu oleh tersangka curanmor untuk menghilangkan jejak.

Namun petugas yang menerima laporan dari korbannya, tetap lakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka," tambahnya.

Saat akan dilakukan penangkapan, ternyata tersangka AS melawan kepada petugas.

Baca Juga: Pikirannya di Mana, Tukang Cuci Steam Gelap Mata Motor Punya Bosnya Sendiri Dimakan

Sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak kaki kanan tersangka.

"Namun dua teman tersangka telah melarikan diri. Dan kini kedua teman tersangka, telah kami tetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AS telah melakukan aksi curanmor sebanyak 3 kali.

Kini tersangka harus meringkuk di tahanan Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Mentang-mentang Lagi Tren Maling Motor Pindah Profesi Jadi Maling Sepeda, Lihat Sepeda di Depan Rumah Langsung Diangkat

"Tersangka kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Saat ini kasus ini masih terus kami lakukan peyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.

https://jatim.tribunnews.com/2020/07/09/melawan-saat-akan-ditangkap-residivis-curanmor-di-malang-ditembak-polisi?page=all