GridMotor.id - Pikirannya di mana, tukang cuci steam mobil khilaf, motor punya bosnya sendiri dimakan.
Memang terdengar kasar, tapi itu kata yang tepat buat buruh yang enggak tahu diuntung.
Sudah dikasih kerjaan malah nyolong motor milik bosnya sendiri.
Mungkin karena khilaf atau penghasilan yang sedikit jadi buruh cuci mobil, akhirnya gelap mata.
Seorang buruh cuci motor nekat mencuri motor milik majikannya sendiri.
Buruh cuci mobil di kecamatan Genuk Semarang itu kini telah menerima vonis hukuman.
Pria bernama lengkap Argi Adietya Maulana dianggap telah terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Argi Adietya Maulana dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan," terang Humas Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto mengutip amar putusan, Rabu, (8/7/2020).