GridMotor.id - Pikirannya di mana, tukang cuci steam mobil khilaf, motor punya bosnya sendiri dimakan.
Memang terdengar kasar, tapi itu kata yang tepat buat buruh yang enggak tahu diuntung.
Sudah dikasih kerjaan malah nyolong motor milik bosnya sendiri.
Mungkin karena khilaf atau penghasilan yang sedikit jadi buruh cuci mobil, akhirnya gelap mata.
Seorang buruh cuci motor nekat mencuri motor milik majikannya sendiri.
Buruh cuci mobil di kecamatan Genuk Semarang itu kini telah menerima vonis hukuman.
Pria bernama lengkap Argi Adietya Maulana dianggap telah terbukti melanggar Pasal 374 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Argi Adietya Maulana dengan pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan," terang Humas Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto mengutip amar putusan, Rabu, (8/7/2020).
Baca Juga: Cuci Motor Saat Kondisi Mesin Masih Panas Bikin Rusak? Mitos atau Fakta
Seperti diketahui, pelaku dalam menjankan aksinya tersebut pura-pura meminjam motor kepada majikannya, yakni Hendrik Arifin Jaya.
Lalu setelah lewat satu hari, pelaku tak kunjung mengembalikan motor tersebut.
Ketika ditelpon, nomor handphone pelaku tidak aktif.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Genuk.
Setelah mendapat laporan tersebut Polsek Genuk melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa di Jalan Siliwangi, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 3 Maret 2020 lalu.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, motor yang dibawa kabur telah dijual sebesar Rp 4 juta di Kota Ciamis.
Uang hasil penjualan itu ia gunakan untuk beli motor lagi, bayar kos, dan keperluan lainnya.