Kabar Baik Buat Bikers Nih, Seluruh Bioskop di Indonesia Sudah Buka

By Erwan Hartawan, Rabu, 8 Juli 2020 | 10:50 WIB

Bioskop akan siapkan protokol kesehatan.

Gridmotor.id - Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mewakili seluruh pengusaha bioskop di Indonesia sepakat untuk membuka kembali operasional bioskop.

Nantinya operasional tersebut dibuka kembali pada Rabu (29/7/2020).

Kesepakatan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 02/KB/2020.

Sebenarnya, pemerintah sudah memperbolehkan bioskop beroperasi mulai pekan ini.

Baca Juga: Cuma Indonesia yang Punya, Trek Rollercoaster Bisa Dilewati Pakai Motor, Berani Coba?

Baca Juga: Apakah Akan Syuting Di Indonesia? Sosok Superhero Spiderman dan Ironman Nyata Datang Ke Indonesia, Tertangkap Kamera!

Tetapi anggota GPBSI berpendapat membutuhkan waktu dua hingga tiga pekan untuk mempersiapkan implementasi penerapan protokol kesehatan di era normal baru.

"Dengan demikian, para pelaku industri bioskop telah berdiskusi dan bersepakat untuk dapat kembali melakukan kegiatan operasional bioskop terhitung mulai Rabu, 29 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia," kata Djonny Syafruddin selaku Ketua GPBSI dilansir dari Kompas.com, Selasa (7/7/2020).

Adapun waktu yang tersisa akan dimanfaatkan untuk memastikan sejumlah hal.

1. Persiapan materi komunikasi dan sosialisasi penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop.

Baca Juga: Bikin Geger! 10 Mama Muda Semok Berbaju Ketat Keliling Banda Aceh Naik Sepeda, Langsung Dapat Sanksi dan Pembinaan Ustaz

2. Proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.

3. Komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.

Seperti diketahui, sejak pandemi virus corona masuk ke Indonesia operasional bioskop terhenti sejak pertengahan Maret lalu.

Selama penutupan itu jaringan bioskop besar di Indonesia mengungkapkan telah melakukan perawatan dan pembersihan bioskop seperti dengan menyemprotkan cairan disinfektan.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Bikers Pengguna Telkomsel dan Indohome, Mulai Hari Ini Sudah Bisa Nonton Netflix Loh

Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang anak di bawah usia 9 tahun dan warga yang sudah lanjut usia (lansia) untuk datang ke bioskop saat masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Larangan ini berkait keputusan Pemprov DKI yang kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi sejak Senin (6/7/2020) kemarin.

"Kan umurnya ada batasan. Anak kecil itu (batas 9 tahun enggak boleh). Lansia juga enggak boleh," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).

Menurut Cucu, ada sekitar 80 bioskop yang mulai beroperasi di Ibu Kota.

Baca Juga: Bikers Waspadalah, Mulai Sekarang Stop Konsumsi Nasi Dingin dan Makan Mie Instan Campur Nasi, Ternyata Dampaknya Mengerikan

Meski sudah diizinkan sejak 6 Juni 2020, namun pihak bioskop masih mempersiapkan hal-hal teknis seperti menyetok film baru maupun memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.

"Kalau secara gedung sudah siap, tapi kontennya mereka perlu 14 hari lah untuk film lokal, kalau internasional belum tahu," kata dia.

Sejumlah protokol yang harus dipatuhi di dalam bioskop adalah, duduk berselang seling juga tempat sandaran tangan yang harus dilapisi.

"Kan di situ ada ketentuan-ketentuannya kaya maksimal kapasitas, wajib menggunakan arm disposal. Tempat kita taruh tangan harus ada disposalnya bisa diganti setiap siklus pemutaran," jelasnya.

Baca Juga: Enggak Perlu Mobil Mewah atau Motor Vespa Matic, Cowok Ini Buktikan Pakai Motor Jadul Bisa Jadi Pakboy Loh

Untuk diketahui, izin operasional bioskop tersebut diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.

Dalam SK tersebut, sektor hiburan dan rekreasi yang terdiri dari pemutaran film (bioskop), produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan atau nobar di ruang terbuka boleh beroperasi pada 6-16 Juli 2020.

Pemprov DKI juga mengizinkan pelaksanaan pertemuan atau kegiatan secara outdoor dan indoor pada periode tersebut.

Cucu mengimbau pengelola gedung bioskop menerapkan protokol pencegahan Covid-19, yakni mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker, menjaga jarak aman, membatasi jumlah pengunjung, dan menyediakan fasilitas cuci tangan di area bioskop.