2. Proses edukasi dan pelatihan internal terkait penerapan Protokol Kenormalan Baru di lingkungan bioskop kepada seluruh karyawan yang akan bertugas.
3. Komunikasi kepada rumah-rumah produksi terkait kesiapan film serta materi promosi yang akan dilakukan setelah bioskop dapat kembali aktif beroperasi.
Seperti diketahui, sejak pandemi virus corona masuk ke Indonesia operasional bioskop terhenti sejak pertengahan Maret lalu.
Selama penutupan itu jaringan bioskop besar di Indonesia mengungkapkan telah melakukan perawatan dan pembersihan bioskop seperti dengan menyemprotkan cairan disinfektan.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang anak di bawah usia 9 tahun dan warga yang sudah lanjut usia (lansia) untuk datang ke bioskop saat masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Larangan ini berkait keputusan Pemprov DKI yang kembali mengizinkan bioskop untuk beroperasi sejak Senin (6/7/2020) kemarin.
"Kan umurnya ada batasan. Anak kecil itu (batas 9 tahun enggak boleh). Lansia juga enggak boleh," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia Cucu saat dihubungi, Selasa (7/7/2020).
Menurut Cucu, ada sekitar 80 bioskop yang mulai beroperasi di Ibu Kota.