Gak Main-main, Polisi Tebar Ancaman Serius Untuk Para Pembalap Liar, Hukuman Berat Disiapkan Buat yang Nekat Balapan

By Ahmad Ridho, Minggu, 5 Juli 2020 | 07:20 WIB

Gak main-main, polisi tebar ancaman serius untuk para pembalap liar, hukuman berat disiapkan buat yang nekat balapan.

GridMotor.id - Gak main-main, polisi tebar ancaman serius untuk para pembalap liar, hukuman berat disiapkan buat yang nekat balapan.

Balapan identik dengan kecepatan, karena itu harus dilengkapi perangkat keselamatan seperti helm, jaket dan sepatu.

Jangan pernah mengabaikan keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain.

Seperti halnya balapan liar yang sudah menewaskan anak-anak muda.

Baca Juga: Duel Balap Liar Yamaha NMAX Mendadak Tegang, Gerombolan Remaja Langsung Ciut Ditilang Polisi, Ngakunya Nonton Balapan Sampai Taruhan Segini

Baca Juga: Terdengar Suara Jeritan, Joki Balap Liar Meregang Nyawa Hantam Pohon di Pinggir Jalan, Satu Penonton Patah Kaki

Hobi balap sejatinya harus disalurkan pada tempat yang sudah disediakan.

Bukan kebut-kebutan di jalan raya yang bisa memicu kecelakaan dan merenggut nyawa.

Sudah banyak anak-anak muda yang meregang nyawa di aspal akibat balap liar, namun memacu kecepatan di jalan raya masih terus terjadi sampai saat ini.

Polisi sudah membubarkan sampai menangkap joki balap liar dan menyita motornya.

Baca Juga: Bikin Gatel, Ratusan Motor Pelaku Balap Liar Ramadhan Race Terparkir di Polresta Sidoarjo, Begini Cara Mengambilnya

Namun anak-anak muda ini masih bandel dan terus balapan liar di jalan raya.

Untuk menekan kecelakaan karena aksi balap liar, polisi langsung bergerak cepat.

Mulai sekarang jangan main-main karena polisi tebar ancaman serius untuk para pelaku balap liar untuk menghentikan aksi berbahaya tersebut.

Kalau masih nekat dan tertangkap polisi, siap-siap dipenjara selama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

Baca Juga: Asli Kayak Film Action, Viral Video Polisi Naik Yamaha NMAX Kejar Mobil Mundur di Pondok Indah

Dikutip GridMotor dari akun Instagram @satlantaspolresbjm, polisi langsung memasang spanduk himbauan di beberapa titik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pasal 297 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan  pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). . @divisihumaspolri @korlantas42 @humaspoldakalsel @ditlantas_poldakalsel  @polsekbjmtengah @polsekbjmbarat @polsekkplbjm @polsek_bjmtimur @polsek_bjmutara @polsekbjmselatan @info_banjarmasin @banjarmasinbanget @warga.banjarmasin  @wargabanua @sekilaskalimantan @habarbanuakalimantan @habarbanua._ @kabar_banua_kalsel @seputar_kalsel @detikkalsel @polisi_indonesia #PolriHumanis #PolriPromoter #humaspolrestabjm #hutbhayangkara74 #polisiindonesia

A post shared by Satlantas Polresta Banjarmasin (@satlantaspolrestabjm) on

Hal ini untuk memberikan teguran dan efek jera untuk para pembalap liar.

Beberapa spanduk yang disebar berisi himbauan agar anak muda tidak lagi melanggar lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan.

Ada dua spanduk yang dipasang anggota polisi dari Satlantas Polres Banjarmasin.

Baca Juga: Viral Pemotor Wheelie Pakai Honda BeAT di Depan Deretan Polisi, Tiga Pelaku Terancam Pasal Balap Liar

"Hobimu Mahal, Tapi Tempatmu Salah"

"Pembalap Sejati Pasti Tau Tempatnya Di mana Untuk Berkompetisi", demikian dua himbauan dari Satlantas Polres Banjarmasin.

Untuk joki balap liar dan pelaku balapan di jalan raya siap-siap dijerat pasal 279.

Pasal 279 sendiri berbunyi:

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Video Balap Motor Dilakukan Orang Luar Biasa, Joki Balap Liar Sampai Pembalap MotoGP Dijamin Melongo

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Nah, lebih baik di rumah aja dari pada kebut-kebutan gak jelas yang bisa bikin nyawa melayang.