GridMotor.id - Gak main-main, polisi tebar ancaman serius untuk para pembalap liar, hukuman berat disiapkan buat yang nekat balapan.
Balapan identik dengan kecepatan, karena itu harus dilengkapi perangkat keselamatan seperti helm, jaket dan sepatu.
Jangan pernah mengabaikan keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lain.
Seperti halnya balapan liar yang sudah menewaskan anak-anak muda.
Hobi balap sejatinya harus disalurkan pada tempat yang sudah disediakan.
Bukan kebut-kebutan di jalan raya yang bisa memicu kecelakaan dan merenggut nyawa.
Sudah banyak anak-anak muda yang meregang nyawa di aspal akibat balap liar, namun memacu kecepatan di jalan raya masih terus terjadi sampai saat ini.
Polisi sudah membubarkan sampai menangkap joki balap liar dan menyita motornya.
Namun anak-anak muda ini masih bandel dan terus balapan liar di jalan raya.
Untuk menekan kecelakaan karena aksi balap liar, polisi langsung bergerak cepat.
Mulai sekarang jangan main-main karena polisi tebar ancaman serius untuk para pelaku balap liar untuk menghentikan aksi berbahaya tersebut.
Kalau masih nekat dan tertangkap polisi, siap-siap dipenjara selama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.
Baca Juga: Asli Kayak Film Action, Viral Video Polisi Naik Yamaha NMAX Kejar Mobil Mundur di Pondok Indah
Dikutip GridMotor dari akun Instagram @satlantaspolresbjm, polisi langsung memasang spanduk himbauan di beberapa titik.
View this post on InstagramA post shared by Satlantas Polresta Banjarmasin (@satlantaspolrestabjm) on
Hal ini untuk memberikan teguran dan efek jera untuk para pembalap liar.
Beberapa spanduk yang disebar berisi himbauan agar anak muda tidak lagi melanggar lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan.
Ada dua spanduk yang dipasang anggota polisi dari Satlantas Polres Banjarmasin.
"Hobimu Mahal, Tapi Tempatmu Salah"
"Pembalap Sejati Pasti Tau Tempatnya Di mana Untuk Berkompetisi", demikian dua himbauan dari Satlantas Polres Banjarmasin.
Untuk joki balap liar dan pelaku balapan di jalan raya siap-siap dijerat pasal 279.
Pasal 279 sendiri berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Nah, lebih baik di rumah aja dari pada kebut-kebutan gak jelas yang bisa bikin nyawa melayang.