Gak Main-main, Polisi Tebar Ancaman Serius Untuk Para Pembalap Liar, Hukuman Berat Disiapkan Buat yang Nekat Balapan

By Ahmad Ridho, Minggu, 5 Juli 2020 | 07:20 WIB

Gak main-main, polisi tebar ancaman serius untuk para pembalap liar, hukuman berat disiapkan buat yang nekat balapan.

Baca Juga: Viral Pemotor Wheelie Pakai Honda BeAT di Depan Deretan Polisi, Tiga Pelaku Terancam Pasal Balap Liar

"Hobimu Mahal, Tapi Tempatmu Salah"

"Pembalap Sejati Pasti Tau Tempatnya Di mana Untuk Berkompetisi", demikian dua himbauan dari Satlantas Polres Banjarmasin.

Untuk joki balap liar dan pelaku balapan di jalan raya siap-siap dijerat pasal 279.

Pasal 279 sendiri berbunyi:

Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Video Balap Motor Dilakukan Orang Luar Biasa, Joki Balap Liar Sampai Pembalap MotoGP Dijamin Melongo

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Nah, lebih baik di rumah aja dari pada kebut-kebutan gak jelas yang bisa bikin nyawa melayang.