Panas Nih, KPPU Denda Grab 30 Miliar, Pengacara Nyentrik Hotman Paris Sebut Preseden Buruk Untuk Dunia Usaha

By Erwan Hartawan, Sabtu, 4 Juli 2020 | 11:55 WIB

Ilustrasi Grab

Gridmotor.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha  atau KPPU resmi menjatuhkan sanksi denda pada PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab.

Tak tanggung-tanggung nilai sanksi tersebut mencapai Rp 30 Miliar.

Menurut KPPU, pihak Grab telah dianggap melanggar Pasal 14 dan 19 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Grab dan TPI, Hotman Paris Hutapea menganggap sebagai keputusan tersebut tidak tepat.

Baca Juga: Ratusan Driver Ojol Berhamburan, Pembagian Beras di Pulogadung Berujung Rusuh, Akibat Kehabisan Beras?

Baca Juga: Cegah Pengiriman Lewat Kurir Online, BNN Lakukan Kerjasama dengan Grab dan Gojek Untuk Mengawasi Peredaran Narkoba

Sebab hal ini berbanding terbalik dengan apa yang diinginkan Presiden Joko Widodo.

Saat ini Jokowi sedang gencar-gencarnya untuk membujuk investor asing berinvestasi di Indonesia.

"Bahwa putusan KPPU tersebut preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional," kata Hotman Paris dilansir dari Kompas.com.

"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia," lanjunya.

Baca Juga: Heboh Video Barisan Driver Ojol Bahagia, Motor Dipakai Cari Orderan Dapat Bensin Pertamax Gratis Sampai Penuh

"KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," papar Hotman.

Sementara, pihak PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) juga telah dikenakan denda Rp19 miliar.

Hotman menyampaikan jika seluruh mitra Grab yang juga merupakan pesaing dari TPI telah menerangkan tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.

"Bahwa seluruh Koperasi mitra GRAB yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di depan persidangan," ucapnya.

Baca Juga: Demi Tetap Ada Pemasukkan, Driver Ojol Balik Lagi Jadi Opang, Tarif Sesuai Aplikasi

Telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI," sambuh Hotman.

Namun KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," lanjutnya.

Hotman merasa heran dengan keputusan KPPU sebab ahli ekonomi senior Faisal Basri telah menganggap dengan hadirnya teknologi aplikasi GRAB dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia.

Bahkan, membuka Iapangan pekerjaan yang Iuas bagi para mitra pengemudi dan biaya transportasi menjadi semakin tejangkau.

Baca Juga: Yogyakarta Geger, Ramai Video Pernikahan Virtual Pakai Green Screen, Makanan dan Souvenir Bisa Diantar Pakai Ojol

"Anehnya, perusahaan yang memberi dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis, tanpa pertimbangan hukum yang jelas.

Apalagi hukuman denda fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi COVID-19, di mana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan PSBB yang diterapkan Pemerintah RI," katanya.

Hotman pun meminta agar Jokowi dapat melakukan pengawasan terhadap lembaga KPPU.

Sebab, investor asing bisa kehilangan minat untuk berinvestasi di Indonesia jika ada lembaga yang memberikan hukuman tanpa pertimbangan hukum yang jelas.

Baca Juga: Driver Ojol Bisa Bernafas Lega, GoJek dan Grab Sepakat Bantu Mitranya Mendapatkan Keringanan Kredit, Begini Caranya

Selain itu tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan serta denda yang jumlahnya fantasi.

"Atas Putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.