Jangan Main-main Gak Ada Ampun Kini Tilang Tidak Bisa Ditawar dan Tambah Mahal

By Aong, Sabtu, 4 Juli 2020 | 08:04 WIB

Ilustrasi tilang. Gak ada ampun gak bisa ditawar langsung tilang slip biru denda tambah mahal

 

Menurut AKBP Ojo, pengendara yang tidak mengaku kesalahannya juga akan tetap diberikan slip biru.

Slip biru denda maksimal alias lebih mahal

"Tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan tetap kita tilang, mau terima atau tidak disurat tilang nanti bisa berdebat di pengadilan," ucapnya.

Slip biru artinya pelanggar dianggap mengakui kesalahan atau tidak bisa ditawar.

Baca Juga: Sok Jagoan, Nekat Pamer Wheelie di Depan Polantas Nasib Pemotor Jadi Begini, Dengkul Langsung Gemetar

Pelanggar harus bayar lewat bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.

Besaran denda slip biru adalah denda maksimal alias lebih mahal.

Sedangkan slip merah diberikan kepada pelanggar  yang tidak mengakui kesalahan.

Kemudian pengadilan yang memutuskan pelanggar bersalah atau tidak.

Baca Juga: Gimana Menurut Bikers? Viral Video Polisi Salah Tilang Ganjil-Genap, Supirnya Jago Hukum, Polisi Sampai Gak Bisa Ngomong

Polisi yang menilang juga dihadirkan untuk memberik keterangan dalam persidangan di kehakiman setempat.

Sidang digelar dalam waktu yang ditentukan dalam waktu 5 sampai 10 hari kerja dari saat ditilang. 

Selanjutnya pelanggar dikenakan denda sesuai beratnya kesalahan setelah proses sidang.