Bandung Mencekam, Ketok-ketok Pintu Sambil Bilang "Buka Saya Polisi", Geng Motor Aniaya Penghuni Rumah, Ternyata Ini Penyebabnya

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 3 Juli 2020 | 17:50 WIB

Ilustrasi geng motor, sekelompok geng motor tega aniaya dua orang penghuni rumah kontrakan di daerah Bandung, ternyata ini penyebabnya.

Gridmotor.id - Sekelompok geng motor aniaya penghuni rumah kontrakan di daerah Bandung, ternyata ini penyebabnya.

Tepatnya di Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.

Kejadiannya, hari Minggu (28/6/2020) sekitar pukul 01.40 WIB.

Penyerangan itu berawal saat tujuh orang pelaku penyerangan mendatangi rumah korban.

Baca Juga: Bandung Mencekam, Ketok-ketok Pintu Sambil Bilang

Baca Juga: Brutal! Gerombolan Begal Bermotor Aniaya dan Sabetkan Pisau ke Sopir Truk, Dompet Korban Enggak Tertolong

Seorang pemotor kemudian mengetuk pintu sambil berkata "buka saya polisi".

Saat korban membuka pintu, pelaku langsung menyerang melakukan penganiayaan menggunakan botol ke arah korban.

Pelaku juga diduga mengayunkan sesuatu diduga benda tajam.

Melansir dari Kompas.com, aksi penganiayaan dipicu oleh perusakan mobil milik salah satu tersangka.

Baca Juga: Brutal Debt Collector Rampas Kendaraan dan Aniaya Wanita Hingga Histeris Pingsan Tak Sadarkan Diri

Kanit Reskrim Polrestabes Bandung, Iptu Febri Samosir mengatakan, pemicu penyerangan itu berawal dari perusakan salah satu mobil tersangka penyerangan.

"Mereka menduga korban yang melakukan perusakan," kata Febri, Jumat (3/7/2020). 

Para pelaku kemudian merencanakan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban.

"Korban pun dianiaya para pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk," terang Febri

Baca Juga: Tidak Segarang Saat Lakukan Penganiayaan Pengendara Motor, 2 Preman Ini Malah Tertunduk Lesu Saat Digiring Petugas

Unit Reskrim Polsek Sukajadi berhasil menangkap empat pelaku penyerangan.

Namun dari enam orang itu, dua orang berstatus sebagai saksi dan empat orang jadi tersangka.

Keempat orang tersangka ini diketahui bernama Indra alias Ipey (35), Andhika Ramdhani alias Dika (25), Ujang Juana (34) dan DS yang masih di bawah umur.

Menurut Febri, dua orang yang saat ini berstatus saksi itu tak ikut dalam penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Tega Banget, Seorang Pria Aniaya Mantan Istrinya Gara-gara Motor Yang Dipinjaminya Hilang, Korban Dianiaya Sampai Bawa Kabur Perhiasan Untuk Ganti Rugi

Meski mereka berdua ikut ke lokasi kejadian, namun keduanya tidak ikut masuk ke kontrakan dan tak terlibat dalam penganiayaan itu.

Saat ini polisi masih memeriksa keduanya.

Sementara, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing.

Diantaranya sebagai otak pelaku, yang mengaku sebagai polisi, dan yang melakukan penganiyaan.

Baca Juga: Anak Sunmori Perhatikan Nih, Viral Protes Warga Lembang Bandung di Media Sosial Terkait Aksi Sunmori Moge Ugal-ugalan Bikin Resah

"Ipey sebagai otak penyerangan, Dika yang mengaku polisi agar korban membuka pintu, Ujang dan DS ikut melakukan penganiayaan bersama Ipey dan Dika," kata Febri.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana jo 351 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pemicu Serangan Geng Motor ke Rumah Kontrakan di Bandung"