Bak Film Laga, Pria Ini Tabrak Mobilnya yang Dicuri dengan Motor, Langsung Halangi Laju Mobil

By Fadhliansyah, Kamis, 2 Juli 2020 | 20:50 WIB

Bak Film Laga, Pria Ini Tabrak Mobilnya yang Dicuri dengan Motor

Gridmotor.id - Mirip film laga nih aksi yang dilakukan oleh Victor (35) tabrakkan mobilnya dengan motor.

Victor merupakan pria yang berhasil menghentikan aksi pencurian mobilnya sendiri.

Mobil pikap miliknya dicuri di depan Ruko Premier Residen, Jalan Lukamnul Hakim, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Victor menabrakkan motor yang dinaikinya sambil berteriak maling.

Baca Juga: Maling Senior Pasti Malu, Pengendara Honda BeAT Parkir di Depan Puskesmas, Eh Malah Beginian yang Dibawa Kabur

Baca Juga: Santuy Banget, Video Maling Gasak HP dari Dashboard Motor Honda BeAT Beredar Luas, Netizen Malah Komentar Begini

Tiga pelaku langsung keluar mobil dan berupaya melarikan diri.

Namun warga berhasil menangkap salah seorang tersangka pelaku, UB (38), warga Ciamis, dan diserahkan ke petugas Polsek Cihideung yang datang ke lokasi kejadian.

Kapolsek Cihideung, Kompol Setiyana, di Mapolsek, Kamis (2/7), mengungkapkan, identitas dua tersangka lainnya sudah diketahui dan saat ini dalam pengejaran.

"Tersangka UB hanya bertugas mengawasi situasi dan membawa kendaraan. Sedangkan pelaku eksekusi adalah dua kawannya yang kini masih buron. Identitasnya sudah diketahui," ujar Setiyana.

Baca Juga: Bekasi Geger, Video Maling Motor Sok Jagoan Bawa Senjata Api Gak Berkutik Diringkus Warga, Wajah Berdarah Kena Bogem Mentah

Kedua tersangka pelaku mengeksekusi mobil pikap Suzuki Fitura hitam berplat nomor Z 8134 MH itu dengan membawa soket kunci khusus.

Sehingga saat soket dimasukkan, mobil langsung hidup dan berupa dibawa kabur.

"Namun untung pemilik rumah memergokinya. Baru beberapa meter mobil jalan, pemilik mobil berhasil menyusul dan nekat menabrakan motornya sehingga menghalangi laju pikap," kata Kapolsek.

Teriakan korban membut ketiga tersangka ketakutan dan berupaya keluar mobil dan kabur.

Baca Juga: Beraksi di Parkiran Masjid Saat Warga Sedang Salat Isya, Aksi Maling Motor Dipergoki dan Berakhir Begini

"Beruntung salah satu tersangka berhasil ditangkap. Nah dari dia lah didapat informasi kedua kawannya serta modus operandi mereka," kata Setiyana.

Petugas masih memeriksa intensif tersangka. Ia bakal dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pergoki Maling Mobilnya, Victor Tabrakan Motor ke Mobilnya lalu Teriak, Satu Ditangkap Dua Kabur