Dikutip dari Tribun-Medan.com, sebelumnya diketahui tersangka telah melakukan dua kali pencurian motor di Desa Payageli, yang salah satu aksinya terekam CCTV.
"Berbekal laporan pengaduan korban JU dan CS, serta adanya rekaman CCTV, selanjutnya team melakukan lidik dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengamankan tersangka R," ucap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi.
Lanjut Kapolsek, pada hari Selasa (30/6/2020) sekira jam 19.30 wib personil Polsek Medan Sunggal, berhasil menangkap tersangka R di tempat persembunyiannya di Jalan Sei Mencirim.
Dari tersangka berhasil diamankan satu unit sepeda motor Scoopy tanpa plat dan kunci letter T.
"Berdasarkan keterangannya, dilakukan pengembangan guna mendapatkan tersangka lain dan barang bukti, namun saat pengembangan tersebut tersangka melakukan perlawanan.
Dan menyerang petugas bahkan saat diperingatkan dengan tembakan ke udara oleh petugas, tersangka tidak menghiraukan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka," ucap Yasir.
Atas perbuatan tersangka ini, dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.