Gridmotor.id - Bikers plototin nih jangan begini kalau bonceng anak naik motor, selain bahaya juga bisa dipenjara. Ingat anak bukan Airbag!
Hayo bikers yang suka bonceng anak mana nih suaranya.
Kalau soal bonceng anak pasti nih brothers dan lady bikers pernah kan antar atau jemput anak sehari-hari.
Pernah liat gak kalau orang tua bonceng anaknya didepan bukan di jok belakang?
Baca Juga: Kasihan, Video Anak Kecil Dibonceng dengan Posisi Berbahaya di Motor, Orangtuanya Kok Tega
Baca Juga: 2 Tewas Di TKP, Trobos Lampu Merah, Pemotor Bonceng 3 Hantam Taksi Online, Diduga Usai Pesta Miras
Ternyata bahaya loh, berkendara pakai motor seharusnya penumpang kedua berada di jok belakang.
Artinya, jika melebihi dua orang, disarankan memilih moda angkutan lain.
Posisi berkendara yang benar ialah sang pengendara berada di depan, sedang satu penumpang lain di belakang.
Kendati aturan itu sudah menjadi hal umum, namun ada saja yang bandel dan nekat melanggarnya.
Baca Juga: Orang Tua Harus Waspada Saat Boncengin Anak, Ini yang Sebaiknya Dilakukan
Salah satunya, dengan membawa sang anak di jok depan kendaraan.
Lantas, apakah hal tersebut berbahaya?
Menanggapi hal itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana berikan penjelasan.
"Bonceng anak yang benar dan aman yaitu di posisi belakang," ujar Sony belum lama ini.
Baca Juga: Kasihan, Video Anak Kecil Dibonceng dengan Posisi Berbahaya di Motor, Orangtuanya Kok Tega
Sony menilai, ada faktor yang sangat membahayakan jika anak kecil duduk dibagian jok depan.
"Itu sama saja anak dijadikan airbag saat alami kecelakaan," tegasnya.
Sekadar informasi, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.
Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan dan sudah ada penumpang lain di belakang.
Baca Juga: Masih Nekat Bonceng Anak di Depan? Ini Deretan Bahaya yang Mengintai
Maka harus siap-siap polisi berhak mengenainya denda loh.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyebut.
Baca Juga: Viral, Video Polisi Bonceng Anak Muda di Blora, Malah Nangis dan Berusaha Loncat dari Motor
Fenomena bonceng tiga tersebut tak hanya membahayakan pelaku namun juga pengendara lain.
Pasalnya jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.
"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.
"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," sambungnya.